SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO – Jual beli tanah merupakan sebuah proses yang rumit dan tidak bisa dilakukan hanya dengan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Transaksi jual beli properti termasuk tanah memerlukan peran sejumlah pihak salah satunya notaris yang mengurus kepastian hukum dari tanah.

Pelibatan pihak ketiga dalam jual beli tanah juga merupakan upaya pencegahan munculnya mafia tanah.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto menuturkan bahwa banyak celah di berbagai pihak yang dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Dia mencontohkan kasus mafia tanah yang sempat mengemuka dan melibatkan oknum PPAT karena melegalkan kegiatan jual beli dengan tidak memeriksa keaslian dokumen.

“Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah,” tuturnya seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: 20 Tahun Menanti, Warga Kampung Baru Solo Dapat Sertifikat Tanah

Jika menilik dari beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan, salah satu penyebabnya ialah produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum.

“Oleh karena itu, butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan,” tuturnya.

Sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, pemerintah juga telah mengubah dan menyempurnakan peraturan yang ada di Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menjelaskan bahwa UUCK melakukan perbaikan terhadap kebijakan pertanahan, di antaranya terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum, bank tanah, hak pengelolaan, pemberian hak atas tanah dalam ruang atas dan ruang bawah tanah, hingga peraturan baru mengenai kawasan telantar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Solo Naik ke Penyidikan, Gugatan Praperadilan Dicabut

Andi menuturkan, pemberian hak atas tanah hanya sebatas bagi permukaan bumi. Kemudian untuk mengakomodir hal ini, UUCK memfasilitasi agar mengatur pemberian hak terhadap ruang atas bumi dan ruang bawah bumi. Masih dalam upaya meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan, UUCK juga mengatur hak bagi tanah ulayat.

“Seperti halnya pengakuan tanah ulayat yang difasilitasi UUCK. Bentuk pengakuan selama ini tidak diberikan hak, hanya dicatat dalam buku tanah bahwa di sini ada hak ulayat. Namun, jika nanti ada investor yang akan menggunakan tanah itu, hukumnya lebih kuat bila pengakuan tanah ulayat tersebut berupa HPL,” tutur Andi.

Syarat berupa dokumen juga menjadi wajib untuk dipenuhi karena berhubungan langsung dengan pengesahan hak tanah, dikutip dari kantornotarissiwi.com sebelum adanya akad jual beli ada tahap pengecekan dan tahap persiapan yang panjang berikut ini adalah prosesnya:

Baca Juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

1.Penjual tanah harus menyiapkan KTP, NPWP, KK, Buku Nikah, PBB tahun terakhir dan sertifikat asli

2.Pembeli harus menyiapkan idem, kecuali sertifikat.

3.Pengecekan sertifikat asli ke Badan Pertahanan setempat, pengecekan ini akan membutuhkan dokumen dan identitas dari penjual serta pembeli.

4.Jika tanah disetujui dan sertifikat terbukti asli selanjutnya merupakan tahap persiapan dan pengecekan

5.Pengecekan PBB oleh kantor PPAT

6.Pembayaran pajak yang dihitung berdasarkan harga transaksi jual beli yang telah disepakati.

7.Validasi pajak

8.Akad jual beli yang dihadiri oleh penjual dan pembeli, apabila salah satu berhalangan hadir wajib menyampaikan Surat Kuasa dalam bentuk Akta Notaris.

9.Permohonan balik nama yang diajukan ke Badan Pertahanan setempat dengan melampirkan Akta jual beli asli, Sertifikat asli, Surat Kuasa Notariil dan dokumen-dokumen seperti proses awal.



Keseluruhan proses diatas biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung dalam lamanya proses validasi setiap tahapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya