SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat Fitrah (Baznaspekalongankab.or.id)

Solopos.com, SOLO – Setiap Ramadan dan jelang Idulfitri informasi tentang cara menghitung zakat fitrah, termasuk panduan menghitung zakat fitrah bila diberikan dalam bentuk uang atau beras selalu dicari.

Panduan cara menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, namun ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk yang berkaitan dengan cara menghitung zakat fitrah keluarga masih tetap sama.

Aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan.

Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Baca Juga: Keraton Solo Serahkan Zakat Fitrah ke Masjid Agung, Begini Prosesinya

Rumus menghitung zakat fitrah Tata cara penghitungan zakat fitrah disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3). Cara menghitung zakat fitrah beras adalah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara dikutip dari laman resmi baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Dengan demikian, besaran uang yang harus dikeluarkan tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga: Ini Beda Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Berdasarkan SK Ketua Baznaz No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.

Bagi yang memberikan zakat dengan makanan pokok, Anda harus memperhatikan juga kualitas dari beras yang ingin dizakatkan. Jangan sampai beras atau makanan pokok yang kalian zakatkan sudah kadaluarsa atau tidak layak makan.

Seperti dilansir dari Bisnis.com, berikut hal hal yang harus diperhatikan jika membayar zakat menggunakan makanan pokok.

Baca Juga: Begini Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

• Perhatikan umur dari beras tersebut, setiap beras mempunyai umurnya tersendiri. Untuk beras putih memiliki umur sekitar 2 tahuh. Sedangkan beras coklat memiliki umur sekitar 3-6 bulan
• Cermati beras agar tidak terdapat kutu yang bersarang
• Cermati warna, bentuk dan kelembapan beras
• Cermati juga bau dari beras tersebut, jika sudah berbau jamur berarti beras tersebut sudah lama disimpan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya