SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Mungkin ada yang ingin mengetahui cara hapus BI Checking karena ingin mengajukan kredit di bank.

BI Checking merupakan hal utama yang menjadi pertimbangan pihak bank untuk mengetahui kemampuan keuangan nasabah saat ingin mengajukan kredit sepertu KPR ke bank.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Secara singkat, BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI Checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.

Kini, BI Checking telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).
Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, bisa dipastikan proses pengajuan KPR akan sulit terealisasi.

Lantas bagaimana cara mengetahui atau bahkan menghapus BI Checking yang mungkin sudah terlanjut jelek?

Merangkum dari rumah.com dan berbagai sumber, Rabu (30/8/2023), cara pemutihan atau hapus BI checking adalah dengan melakukan pemulihan peringkat debitur.

Nasabah diberi waktu 6 bulan untuk melakukan pemutihan BI checking. Setelah melakukan pemutihan BI checking dan kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik untuk lolos BI Checking adalah melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti. Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nah, bagaimana jika BI Checking sudah masuk peringkat lima?

Tentu saja Anda harus terus membayar cicilan dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancar (apalagi jika bisa langsung melunasi utang), maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

Itulah ulasan cara memulihkan atau hapus BI Checking yang diperlukan saat ingin mengajukan kredit ke bank.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya