Bisnis
Minggu, 6 Agustus 2023 - 14:32 WIB

Perkuat Penanganan Kasus Pajak, DJP Jateng II Gandeng Para Aparat Penegak Hukum

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) penegakan hukum dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kamis, 2/8/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) penegakan hukum dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kamis (2/8/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Magelang ini bertujuan meningkatkan sinergitas dalam ranah penegakan hukum pajak agar lebih efektif.

Advertisement

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (5/8/2023), acara ini diikuti oleh perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri selaku aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan perpajakan.

FGD ini berfokus pada koordinasi dalam penyelesaian penegakan hukum pajak terutama pada penggelapan pajak. Selain diskusi, acara juga diisi dengan pemaparan oleh narasumber dari Mahkamah Agung.

Advertisement

FGD ini berfokus pada koordinasi dalam penyelesaian penegakan hukum pajak terutama pada penggelapan pajak. Selain diskusi, acara juga diisi dengan pemaparan oleh narasumber dari Mahkamah Agung.

Dalam pidato penutupan kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi yang terlibat pada proses penegakan hukum pajak.

“Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat menyatukan persepsi, visi dan misi, serta pemahaman antar instansi yang terkait di dalam ranah penegakan hukum pajak,” ujar Slamet.

Advertisement

“Sehingga proses penegakan hukum pajak di masa yang akan datang menjadi lebih harmonis, selaras serta berjalan dengan baik.” pungkas Slamet.

Sebagaimana diketahui, saat ini penegakan hukum pajak di DJP menjadi salah satu alternatif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan. DJP melakukan cara ini sebagai langkah terakhir.

Sebelumnya, wajib pajak yang akan ditindak telah dilakukan upaya persuasif dan edukasi. Apabila wajib pajak masih melakukan pelanggaran maka upaya penegakan hukum akan dilakukan, mulai penegakan hukum administrasi hingga ranah pidana.

Advertisement

Sedangkan dikutip dari Bisnis.com, penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 mampu tumbuh 33,78 persen, meski mengalami perlambatan. Nilai penerimaan pajak tercatat mencapai Rp430 triliun.

Secara data, sektor yang masih mencatatkan kinerja positif, antara lain industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, dan pembiayaan.

Dari jenis pajak, mayoritas masih mencatatkan pertumbuhan terutama pajak penghasilan (PPh) nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : DJP FGD Pajak Penegak Hukum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif