SOLOPOS.COM - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) penegakan hukum dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kamis, 2/8/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) penegakan hukum dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kamis (2/8/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Magelang ini bertujuan meningkatkan sinergitas dalam ranah penegakan hukum pajak agar lebih efektif.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (5/8/2023), acara ini diikuti oleh perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri selaku aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan perpajakan.

FGD ini berfokus pada koordinasi dalam penyelesaian penegakan hukum pajak terutama pada penggelapan pajak. Selain diskusi, acara juga diisi dengan pemaparan oleh narasumber dari Mahkamah Agung.

Dalam pidato penutupan kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi yang terlibat pada proses penegakan hukum pajak.

“Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat menyatukan persepsi, visi dan misi, serta pemahaman antar instansi yang terkait di dalam ranah penegakan hukum pajak,” ujar Slamet.

Ia juga menyampaikan diharapkan penegakan hukum pajak akan lebih baik lagi di masa mendatang. Slamet mengatakan pentingnya penegakan hukum pajak di masa mendatang bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga proses penegakan hukum pajak di masa yang akan datang menjadi lebih harmonis, selaras serta berjalan dengan baik.” pungkas Slamet.

Sebagaimana diketahui, saat ini penegakan hukum pajak di DJP menjadi salah satu alternatif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan. DJP melakukan cara ini sebagai langkah terakhir.

Sebelumnya, wajib pajak yang akan ditindak telah dilakukan upaya persuasif dan edukasi. Apabila wajib pajak masih melakukan pelanggaran maka upaya penegakan hukum akan dilakukan, mulai penegakan hukum administrasi hingga ranah pidana.

Sedangkan dikutip dari Bisnis.com, penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 mampu tumbuh 33,78 persen, meski mengalami perlambatan. Nilai penerimaan pajak tercatat mencapai Rp430 triliun.

Secara data, sektor yang masih mencatatkan kinerja positif, antara lain industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, dan pembiayaan.

Dari jenis pajak, mayoritas masih mencatatkan pertumbuhan terutama pajak penghasilan (PPh) nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya