SOLOPOS.COM - Ilustrasi perbankan (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA–Sebagai upaya memperkuat sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Sabtu (3/2/3024), mengatakan OJK terus memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dia menambahkan aturan yang pertama, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

“POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019,” ungkap dia seperti dilansir Antara.

Diterangkan olehnya, POJK tersebut memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun, POJK 28/2023 mulai berlaku 31 Desember 2023.

Sedangkan aturan baru yang kedua, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset.

“Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [UU P2SK],” beber Aman.

POJK 1/2024 juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR yang dilatarbelakangi beberapa hal.

Pertama, penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU P2SK. Kedua, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.

Ketiga, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi Covid-19. Kemudian yang keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Penggerak Roda Perekonomian

Lebih lanjut, Aman menuturkan pokok pengaturan POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan, nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat pada 2022 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perubahan tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

“Maka istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (9/12/2022), yang dikutip bisnis.com.

Berdasarkan draf terbaru Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, pasal 1 bagian kedua tentang perbankan menyebutkan Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Dalam kegiatannya, Bank Perekonomian Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. Kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat meliputi, antara lain, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau valas seperti bank umum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul RUU PPSK Ganti Nama BPR dan BPRS, Sri Mulyani Ungkap Alasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya