Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus

Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus
user
Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:50 WIB
share
SOLOPOS.COM - Uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500 yang ditarik oleh Bank Indonesia. (Antara/M. Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA—Per 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) mulai mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, koin bergambar kelapa sawit Rp1.000 TE 1993, dan koin bergambar melati Rp500 TE 1997 dari peredaran. Pertimbangannya antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/12/2023), Erwin menjelaskan ketiga jenis uang rupiah logam itu dapat ditukarkan di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN