Solopos.com, SOLO — Ada sejumlah bandara ini yang akan menaikan tarif airport tax nya per 1 Agustus 2022.
Mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II resmi berlakukan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang disebut airport tax di sejumlah bandara di Indonesia.
Diketahui bahwa sebelum menaikan tarif airport tax atau yang juga dikenal dengan Passenger Service Charge(PSC), AP II telah melakukan pengembangan di beberapa bandara.
Melansir dari Bisnis, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Senin (18/7/2022) juga menuturkan kenaikan airport tax dilakukan karena sudah sekitar dua hingga enam tahun tidak mengalami penyesuaian.
Melansir dari Bisnis, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Senin (18/7/2022) juga menuturkan kenaikan airport tax dilakukan karena sudah sekitar dua hingga enam tahun tidak mengalami penyesuaian.
Adapun, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
Baca Juga: AP II Pastikan Masih Jadi Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma
Sebagai informasi sebelumnya per 24 Juni 2022 terdapat dua bandara yang telah menaikkan airport tax, yakni Bandara El Tari Kupang (KOE) dan Bandara Pattimura Ambon (AMQ).
Lantas bandara mana saja yang menerapkan kenaikan tarif airport tax mulai 1 Agustus 2022 nanti?
Baca Juga: BUMN Istaka Karya Pailit karena Terjerat Utang Triliunan Rupiah
– Domestik naik dari Rp77.273 menjadi Rp108.000 (di luar PPN)
– Internasional naik dari Rp136.364 menjadi Rp160.000 (di luar PPN)
– Domestik naik dari Rp118.182 menjadi Rp152.000 (di luar PPN)
– Internasional naik dari Rp209.091 menjadi Rp240.000 (di luar PPN)
– Domestik naik dari Rp45.455 menjadi Rp60.000 (di luar PPN)
– Domestik naik dari Rp90.909 menjadi Rp115.000 (di luar PPN)
– Internasional naik dari Rp209.091 menjadi Rp240.000(di luar PPN)
– Domestik naik dari Rp45.455 menjadi Rp65.000 di luar PPN)
– Domestik naik dari Rp36.364 menjadi Rp50.000 (di luar PPN)