SOLOPOS.COM - Besaran THR 2023 bagi para PPPK. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin ingin tahu berapa besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterimanya tahun ini.

Pemberian THR untuk abdi negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Ketentuan itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada (29/3/2023) dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023

Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan terkait pemberian THR bagi tenaga kerja non-ASN atau PPPK Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b, pegawai non-asn yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Pasal 4 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat tersebut masih dapat menerima THR dan gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan mereka berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya berasal dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal 50 persen dalam satu bulan.

Dikutip dari siaran pers dalam laman Kemenkeu, untuk ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disiapkan anggaran sekitar Rp17,4 triliun melalui dana umumdan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN adalah sebagai berikut:

Besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 Non-ASN/PPPK

Pendidikan SD:
• Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
• Masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun Rp3.613.0O0.
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat
• Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
• Masa di atas 10 tahun – 20 tahun Rp4.329.000
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Diploma 2, Diploma 3 sederajat
• Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
• Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
• Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000

Strata 1/Diploma 4 sederajat
• Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
• Masa di atas 10 tahun – 20 tahun Rp5.394.000
• Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3 sederajat
• Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
• Masa di atas 10 tahun – 20 tahun Rp5.770.000
• Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000

Itulah ulasan tentang besaran THR 2023 yang akan diberikan kepada para PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya