Bisnis
Jumat, 9 Juli 2021 - 17:09 WIB

Pergerakan Angkutan Logistik Meningkat 15 Persen Saat PPKM Darurat

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.image)

Solopos.com, JAKARTA –– Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat adanya peningkatan pergerakan angkutan truk logistik selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik tetap berjalan maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PPKM Darurat.

Advertisement

“Bisa dilihat untuk penyeberangan dari Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk kendaraan golongan truk meningkat 15 persen,” katanya, seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Catat, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Tidak Boleh Naik KRL

Advertisement

Baca juga: Catat, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Tidak Boleh Naik KRL

Tidak Ada Pembatasan untuk Logistik

Menurutnya, rata-rata angkutan logistik di semua penyeberangan besar mengalami peningkatan. Misalnya, berdasarkan lalu lintas harian (LHR), biasanya pergerakan truk logistik di penyeberangan Merak-Bakauheni berada di kisaran 11 persen.

Sementara itu, sambungnya, pergerakan di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk juga mengalami peningkatan 2 persen dari LHR biasanya.

Advertisement

Berbanding terbalik, dia menyebut penurunan operasional terjadi pada angkutan penyeberangan yang membawa penumpang yang mencapai 30 persen.

“Untuk pejalan kaki atau jumlah penumpangnya turun hingga 60 persen untuk penyeberangan Merak. Kalau untuk yang lainnya 30-40 persen,” sebutnya.

Baca Juga: Indonesia Turun Status Jadi Negara Menengah ke Bawah, Generasi Sandwich Kian Banyak?

Advertisement

Budi menilai, tren penurunan ini adalah hasil dari tindak lanjut pembatasan dan pengetatan syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut, lanjutnya, kini juga direvisi menjadi SE No.49/2021 yang makin memperketat aturan perjalanan di kawasan aglomerasi. Pasalnya, tren mobilitas di kawasan tersebut masih cukup tinggi dan jauh dari target pemerintah.

“Jadi rata-rata untuk semua moda transprotasi yang memang dibatasi sesuai dengan Surat Edaran kita yang No.43 tahun 2021 dan kemudian kita adendum juga dengan yang terbaru dengan SE No.49 tahun 2021 itu mengalami penurunan,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif