Bisnis
Sabtu, 1 Januari 2022 - 14:44 WIB

Perekonomian Nasional Mulai Pulih, Namun Masih Butuh Dorongan

Redaksi Solopos  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana gedung perkantoran diamati dari kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Perekonomian Indonesia menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa saat ini mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19. Namun untuk tumbuh lebih cepat lagi, ekonomi nasional masih butuh dorongan.

“Langkahnya antara lain dengan menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level yang tetap memberikan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah. Sehingga suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan. Juga likuiditas perbankan,” ujar Purbaya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Advertisement

Pada masa pandemi, Lembaga Penjamin Simpanan sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah.

Baca juga: Diskon PPnBM untuk Barang Otomotif akan Diperpanjang hingga Juni 2022

Advertisement

Baca juga: Diskon PPnBM untuk Barang Otomotif akan Diperpanjang hingga Juni 2022

Penurunan TBP diharapkan dapat membantu bank menurunkan biaya dana sehingga turut mendorong penurunan suku bunga kredit.

“Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen. Untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan,” kata Purbaya dikutip Antara.

Advertisement

“Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup,” ujar Purbaya.

Baca juga: Nilai Ekspor Pertanian Naik, Indonesia Masih Surplus Beras 9 Juta Ton

Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda. Yakni denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.

Advertisement

Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.

“Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow,” kata Purbaya.

Selain itu, pada 2021 LPS telah melakukan beberapa terobosan. Yaitu pengembangan sistem Single Customer View (SCV) yang akan mempercepat pembayaran klaim penjaminan. Serta pengembangan Integrated Core System (ICS) yang akan mengoptimalkan digitalisasi proses kerja di LPS.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif