Bisnis
Senin, 15 November 2021 - 16:54 WIB

Per Oktober 2021 Upah Buruh Tani Naik Tipis Jadi Rp57.009/Hari

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh tani memanen padi yang ditanam di salah satu bidang sawah Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Selasa (9/3/2021). Petani tak bisa mendapatkan untung ketika masa panen di saat musim hujan seperti saat ini. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 menurut kalkulasi Badan Pusat Statistik (BPS) naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari.

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen menjadi Rp52.875 jika dibandingkan dengan kondisi September 2021. “Kenapa turun, karena kalau kita lihat rilis kemarin, indeks konsumsi rumah tangga di Oktober 2021 ini mengalami inflasi 0,10 persen, sehingga menyebabkan upah riilnya turun sebesar 0,01 persen,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).

Advertisement

Dia menambahkan untuk sebarannya, upah nominal buruh tani tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp72.872 per hari. Sedangkan yang terendah ada di Provinsi Yogyakarta Rp31.991.

Baca juga: IHSG Diprediksi Bisa Tembus Level 7.000 pada 2022, Begini Analisisnya

Sebagai informasi, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Advertisement

Balas Jasa Pekerjaan

Sementara, terang Margo, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Lebih lanjut, Margo menyampaikan untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2021 naik 0,07 persen dibanding September 2021. “Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari,” jelasnya yang dikutip liputan6.com.

Baca juga: Pemerintah Daerah Kesulitan Menarik Retribusi Berdasar UUCK

Advertisement

Sedangkan secara riil, upah buruh bangunan turun 0,05 persen menjadi Rp85.587 pada Oktober 2021 dibandingkan bulan sebelumnya yang angkanya Rp85.630.”Kenapa turun, karena pada Oktober 2021 terjadi inflasi 0,12 persen, sehingga menyebabkan upah buruh bangunan turun tipis,” kata Margo dilanisr Antara.

Selain itu, rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2021 dibanding September 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen yaitu menjadi Rp29.164 dari Rp29.155. Sementara upah riilnya turun sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp27.343 dari Rp27.367.

Adapun rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2021 dibanding September 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp426.119 dari Rp425.736. Sementara upah riilnya turun sebesar 0,03 persen, yaitu menjadi Rp399.504 dari Rp399.624.

Baca juga: Mobilitas Penduduk Naik, Ekonomi RI Diharapkan Segera Pulih

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif