Bisnis
Selasa, 24 Mei 2022 - 19:32 WIB

Per 31 Mei, Distribusi Migor Curah Gunakan Dana BPDPKS

Rahmad Fauzan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minyak goreng (migor) curah yang dijual di salah seorang pedagang di Pasar Kota Wonogiri, Rabu (13/4/2022). (Solopos/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, JAKARTA–Distribusi minyak goreng (migor) curah bersubsidi akan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur anggaran proses distribusi minyak goreng curah (MGC) bersubsidi demi menekan harga di pasaran.

Advertisement

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan dana tersebut diambil dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kami tinggal menunggu ditandatanganinya oleh Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] ad interim,” kata Putu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Perihal pendanaan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut, sambungnya, akan diatur dalam Permenperin tentang Perubahan Ketiga Permenperin No. 8/2022 tentang Terminasi Program Penyediaan MGC Bersubsidi yang masih berstatus rancangan.

Advertisement

Baca Juga: BPDPKS Tunggu Mekanisme Klaim Produsen Minyak Goreng Subsidi

Putu menambahkan konsep soal determinasi program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi menggunakan dana BPDPKS telah disampaikan kepada Menperin Agus Gumiwang dan akan berlaku pada 31 Mei 2022.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai diperlukan biaya transportasi dalam proses distribusi minyak goreng curah untuk memastikan harga komoditas tersebut sesuai dengan HET, yakni Rp14.000 per liter.

Advertisement

Terkait dengan biaya transportasi proses distribusi, dia mengatakan pemerintah bisa mengalokasikan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Semestinya penganggarannya ada. Sebab, dana BPDPKS yang diperoleh dari pungutan ekspor jumlahnya triliunan rupiah. Jadi, bukan dari APBN,” ujarnya.

Dana BPDPKS, sambungnya, dialokasikan untuk berbagai macam kepentingan, termasuk untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemerataan distribusi minyak goreng.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Fix! Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Pakai Dana BPDPKS Mulai 31 Mei

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif