Bisnis
Jumat, 23 Februari 2024 - 05:29 WIB

Per 21 Februari 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Anik Sulistyawati  /  Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampilan laman djponline.pajak.go.id yang bisa diakses untuk melaporkan SPT Tahunan. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.

“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (22/2/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Suryo menjelaskan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sementara wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Advertisement

Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Dia mengatakan DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Advertisement

Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Advertisement

Bagi yang ingin segera lapor SPT pada 2024 secara online bisa menyimak lagi langkah-langkahnya sebagai berikut:

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan Lapor dan pilih layanan E-Filing
  6. Klik “Buat SPT”. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  9. Klik langkah selanjutnya
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  13. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi
  14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  15. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  16. Klik “Kirim SPT”
  17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Itulah ulasan tentang cara dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024 ini. Jangan sampai terlewat ya!

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif