Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 10:14 WIB

Per 1 Juli 2022, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Ke Atas Naik

Nyoman Ary Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas PLN melakukan pengecekan meteran untuk mengetahui adanya dugaan pencurian listrik di klaten. (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi memutuskan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan nonsubsidi per 1 Juli 2022.

“Untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan, diptuuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah. R1 900 – 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya, tapi R2 dan R3 kita sesuaiakan tarifnya,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Gatrik Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Advertisement

Rida mengatakan kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi, diberlakukan untuk golongan rumah tangga R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas.

“Rumah yang mewah, nggak pantas rumah semewah itu masih mendapakan subsidi dari negara,” ujar Rida.

Advertisement

“Rumah yang mewah, nggak pantas rumah semewah itu masih mendapakan subsidi dari negara,” ujar Rida.

Kemudian, Golongan Pemerintah, P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA, P-2/TM di atas 200 KVA dan P-3/TR.

Baca Juga: Ini Daftar Golongan Pelanggan PLN Penerima Subsidi

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel.

Advertisement

Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun, sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun.

Baca Juga: PLN Target Hentikan Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sebelum 2030

Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Advertisement

Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional.

Selain itu, pemerintah pun bersiap untuk menaikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA.

“Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif