SOLOPOS.COM - Petugas (kiri) memandu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan calon PMI tujuan Kamboja di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (22/8/2022). Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 212 calon PMI dari sejumlah daerah di tanah air dan mengamankan tiga orang dari lima tersangka. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural alias ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (17/10/2022).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, meminta dengan tegas kepada pengawas untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat penempatan PMI ilegal tersebut. “Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya,” kata Haiyani dalam Siaran Pers Biro Humas Kemenaker seperti dilansir dari Bisnis.com, Selasa (18/10/2022).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) setelah muncul laporan dari masyarakat. Selain itu, sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini. “Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural,” kata Yuli.

Melalui sidak ini, diketahui ke-38 Calon PMI rencananya diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para calon PMI tersebut kemudian diperiksa di Mapolres Soetta sebelum diinapkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Berlanjut di 2023

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memangkas jalur ilegal guna menjamin keselamatan para pekerja. Menurut Jokowi, pemerintah harus bekerja keras mencatat seluruh PMI di luar negeri guna mengurangi adanya pekerja migran melalui jalur ilegal.

Dari 9 juta PMI, baru setengahnya yang berstatus pekerja legal secara hukum. Untuk itu, khusus kepada BP2MI, Jokowi menyatakan telah menugaskan lembaga itu sejak 2,5 tahun agar memangkas bahkan menghilangkan PMI ilegal. “Semua pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja, karena ini menyangkut perlindungan, menyangkut keselamatan kita semuanya,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/10/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemenaker Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya