Bisnis
Senin, 11 April 2022 - 13:36 WIB

Penyelenggara Haji dan Umrah Minta Kepastian Umur Jemaah Calon Haji

Annasa Rizki Kamalina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Praktik manasik haji jemaah KBH Mandiri di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali. Sabtu (17/3/2018). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Para penyelenggara haji dan umrah yang tergabung dalam Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) berharap adanya solusi terkait kendala persyaratan umur yang diberikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca Juga: Berapa Kuota Haji Tahun 2022 di Kota Solo? Ini Kata Kemenag

Advertisement

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi memberikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M dengan total 1 juta orang yang termasuk jemaah domestik maupun luar Arab, Sabtu (9/4/2022).

Dalam pengumumannya tersebut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan bahwa haji tahun ini diperuntukkan untuk jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Advertisement

Dalam pengumumannya tersebut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan bahwa haji tahun ini diperuntukkan untuk jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menyampaikan persyaratan umur menjadi kendala karena penyelenggara haji harus mengatur ulang jemaah yang dapat berangkat.

“Kendala sekarang masalah umur. Kalau memang dia suami istri, karena umur berbeda, ini akan menjadi kendala buat keluarga, akankah salah satu mundur. Semoga Kemenag bisa memberikan solusi terkait umur,” ujar Syam, Senin (11/4/2022).

Advertisement

Syam melaporkan bahwa dia bersama serikat penyelenggara telah melakukan rapat terkait hal tersebut, namun memang masih menunggu petunjuk lebih jauh terkait kepastian kuota.

Sementara itu, kuota pasti, kata Syam, yaitu kepada penyelenggara haji khusus sebesar 8%.

“Untuk haji khusus kami bisa menghitung berapa yang di atas usia 65 tahun, sehingga akan diganti dengan nomor urut berikutnya,” jelas Syam.

Advertisement

Berdasarkan data terakhir dari Sapuhi, per 2020 calon jemaah haji khusus yang sudah siap berangkat terdapat sekitar 12.000 orang. Data terkini dalam proses pembaruan selagi menunggu keputusan dari Kerajaan Arab Saudi mengumumkan kuota resmi untuk Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Haji Tahun 2022, Cek di Sini

“Iya 2020 ada sekitar 12.000 jemaah, 2022 akan kita hitung kembali setelah jumlah kuota yang didapat dari KSA,” lanjutnya.
Terkait ketentuan vaksinasi dan PCR, menurut Syam hal tersebut tidak akan menjadi masalah, karena saat ini pun aturan tersebut berlaku bagi jemaah umrah.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Serikat Penyelenggara Haji Minta Kemenag Pastikan Usia Jemaah Haji

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif