Bisnis
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:59 WIB

Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Berbasis Orang Dimulai Tahun 2027

Lukman Nur Hakim  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

Solopos.com.com, JAKARTA–Transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang ditargetkan dapat diterapkan di Tanah Air pada 2027.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (19/6/2024), mengatakan penyaluran subsidi LPG berbasis orang atau subsidi tertutup tersebut memang telah lama diwacanakan oleh pemerintah.

Advertisement

Hal ini lantaran penyaluran subsidi LPG seringkali tak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kelompok menengah atas. “Transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Pada fase pertama, kata Arifin, transformasi subsidi tabung gas melon itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Advertisement

Pada fase pertama, kata Arifin, transformasi subsidi tabung gas melon itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Lalu, ditambah dengan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.

“Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi,” kata Arifin.

Advertisement

Kemudian, per tanggal 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Lebih lanjut, Arifin pun menjabarkan terkait fase kedua transformasi subsidi LPG tabung 3 kg. Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan pensasaran pengguna LPG 3 kg. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, dengan pensasaran pengguna LPG, maka hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu.

Diterangkan olehnya, pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.

Advertisement

Arifin mengatakan, pensasaran pengguna LPG tabung 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung melon. “Saat ini proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 masih menunggu persetujuan izin prakasa dari presiden,” jelas Arifin.

Dia menjelaskan apabila revisi peraturan presiden tersebut dapat ditetapkan pada triwulan IV/2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya.

Adapun tahapan berikutnya, mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat yang diterapkan pada 2027.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Skema Penyaluran Subsidi LPG Berbasis Orang Ditarget Jalan pada 2027.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif