Bisnis
Rabu, 12 Juli 2023 - 17:03 WIB

Hingga Juli, FLPP Tersalurkan untuk Biayai 103.749 Rumah, Cek Syarat-Syaratnya!

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono).

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juli 2023 mencapai 103.749 unit rumah. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan FLPP dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Hingga 7 Juli 2023, realisasi FLPP mencapai 47,15 persen yaitu sebanyak 103.749 unit,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna Herry, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/7/2023). Sedangkan untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp1,41 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mencapai 42,59 persen atau 93.701 unit, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 21,73 persen atau 2.624 unit.

Advertisement

Herry mengatakan target bantuan pembiayaan perumahan pada 2023 meliputi KPR FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan Tapera sebanyak 12.072 unit. Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.

Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).

Untuk menjadi penerima FLPP, maka harus memenuhi syarat-syarat, antara lain berkewarganegaraan Indonesia. Kemudian belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Advertisement

Penerima FLPP merupakan orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. Belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif