Bisnis
Sabtu, 23 April 2022 - 15:52 WIB

Penyaluran BBM dan Elpiji Subsidi dengan Pola Tertutup, Ini Saran DEN

Newswire  /  Antara  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi pasar (OP) elpiji 3 kg. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA–Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi perlu dilakukan dengan pola tertutup agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi perlu dilakukan dengan pola tertutup agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Advertisement

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menjelaskan ekonomi pasar tidak bisa diterapkan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia, sehingga perlu strategi subsidi yang tepat sasaran.

“Apabila pola distribusi energi masih terbuka seperti ini, maka akan terjadi permasalahan yang berulang ke depannya. Perlu ide atau solusi untuk dilakukan distribusi secara tertutup,” kata Satya saat menjadi narasumber dalam diskusi Indonesia Business Forum dengan tema Subsidi BBM Membengkak, Penyimpangan Merajalela, Rakyat Menderita, Sabtu (23/4/2022).

Advertisement

“Apabila pola distribusi energi masih terbuka seperti ini, maka akan terjadi permasalahan yang berulang ke depannya. Perlu ide atau solusi untuk dilakukan distribusi secara tertutup,” kata Satya saat menjadi narasumber dalam diskusi Indonesia Business Forum dengan tema Subsidi BBM Membengkak, Penyimpangan Merajalela, Rakyat Menderita, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Jangan Panik! Stok BBM & Elpiji Saat Lebaran di Sukoharjo Dijamin Aman

Hadir pula dalam acara tersebut Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dan pengamat energi Kurtubi.

Advertisement

Satya juga mengatakan dengan disparitas tinggi antara harga minyak solar subsidi dan nonsubsidi yang mencapai Rp8.550 per liter, maka tidak menutup kemungkinan banyak terjadi penyalahgunaan dikarenakan pasokan yang terbatas, sedangkan permintaan tinggi.

Meski, lanjutnya, ?????penggunaan BBM subsidi sebenarnya sudah diatur yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Baca Juga: Cukup Ruang Fiskal, Kenaikan Harga Elpiji dan Listrik Tak Perlu

Advertisement

“Kelangkaan BBM bersubsidi ini menjadi tugas kita bersama. Saya tidak yakin BPH Migas bisa sendirian melakukan pemeriksaan ke seluruh SPBU di Indonesia dengan SDM yang terbatas. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem terpadu dan melibatkan pemerintah daerah serta aparat hukum,” ujar Satya.

Satya Widya juga menjelaskan saat ini sudah ada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Sesuai beleid itu kondisi krisis terjadi apabila pasokan tidak terjamin, sedangkan apabila infrastruktur yang terkena misalnya terjadi kebakaran, maka menjadi darurat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif