SOLOPOS.COM - Logo TikTok Shop. (tiktok.com)

Solopos.com, JAKARTA — Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari menyayangkan kurangnya sosialisasi TikTok mengenai penutupan TikTok Shop yang berakibat pada kebingungan pengguna.

“Sebetulnya pihak platform bisa mengumumkan juga. Ini tanggal 4 ditutup baru tanggal 3 sore diumumkan, 24 jam sebelumnya bahwa akan berhenti beroperasi. Hanya 1 hari, kaget semua terlepas dari ada dinamika informasi,” kata Stafsus Menkop UKM Fiki Satari saat wawancara khusus, di Jakarta, Kamis (5/10/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Fiki menuturkan jika memang TikTok mempunyai iktikad baik dalam mematuhi peraturan pemerintah, TikTok bisa lebih mengedukasi penggunanya terutama seller (penjual) dan para affiliator, karena TikTok juga turut mendapatkan untung dari banyaknya seller dan affiliator yang bergabung.

Menurutnya, platform sudah seharusnya mempunyai mitigasi untuk mencegah dampak dari penutupan TikTok Shop, karena wacana pemerintah menutup TikTok Shop yang beroperasi secara ilegal tersebut telah dibahas dalam waktu yang cukup lama.

“Checkout-nya ditutup saja tapi bisa mengaktifkan dulu outlink keluar dari platform social commerce tersebut untuk masuk ke e-Commerce, toko-toko online. Seperti kita di Instagram Shop, Facebook Shop. Intinya sebetulnya harusnya bisa lebih rapi,” ujarnya pula.

Lebih lanjut Fiki juga mempertanyakan keabsahan data TikTok yang menyebut sebanyak 6 juta UMKM dan 7 juta affiliator yang terdampak akibat penutupan TikTok Shop.

Berdasarkan pengakuan perwakilan TikTok saat bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki tiga bulan lalu, UMKM yang bergabung di TikTok Shop hanya berjumlah 2 juta UMKM. Kemudian pada 2 pekan lalu, TikTok hanya menyerahkan data 1.000 seller berdasarkan metodologi survei atau sampling.

“Saya tekankan yang tetap ditunggu adalah datanya agar semua clear. Mereka justru klaim tak punya data, hanya sampling. Saya sampaikan, wah bingung juga ya kalau ibaratnya supermarket tidak tahu barang yang kita jual, lalu kalau ada apa-apa dengan barang yang kita jual terus kita mau lepas tangan? Kan seperti itu analoginya,” kata dia lagi.

Adapun TikTok Shop Indonesia melalui laman website resminya pada Selasa (3/10/2023) menyatakan prioritas utamanya adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-Commerce.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-Commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” seperti tertulis pada website TikTok.

Sebelumnya,  platform media sosial TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi atau tutup mulai Rabu (4/10/2023).

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023) seperti dilansir Antara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.

Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.

Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim Selasa, mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.

Isy juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya