Bisnis
Kamis, 21 April 2022 - 06:25 WIB

Penumpang Kereta Usia 6-17 Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin Dosis Kedua

Siti Nur Azizah  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arti mimpi naik kereta api. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Calon penumpang kereta api jarak jauh di rentang usia 6-17 tahun, cukup menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, aturan itu dimulai Rabu (20/4/2022)

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” papar Manajer Humas Daops 6, Supriyanto mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Advertisement

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga: Presiden Sarankan Perantau Mudik Gunakan Pesawat dan Kereta Api

Terdapat beberapa persyaratan untuk masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, yakni tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 ketika sudah mendapat vaksin booster.

Advertisement

Sedangkan penumpang yang baru mendapat vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, begitu pula saat baru menerima vaksin pertama, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Ketika penumpang tidak ataupun belum menerima vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan yang sudah tertera.

Advertisement

Baca Juga: Mudik Gratis Kereta Api dari Kemenhub Tak Sepenuhnya Bebas Biaya

“Dengan menetapkan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik tahun ini aman dan sehat,” tutur Supriyanto.

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah menghubungkan sistem tiketnya dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencocokkan data vaksinasi penumpang dan hasil tes Covid-19.

“Hasil data tersebut dapat dicek langsung oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan saat boarding. Tetapi, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif