Bisnis
Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:17 WIB

Penumpang Kereta Api Lokal dan Aglomerasi Minimal Vaksin Dosis 1

Afifa Enggar Wulandari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan aturan dan syarat perjalanan terbaru mulai Senin (15/8/2022).

Penumpang KA lokal dan aglomerasi harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Advertisement

Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Sedangkan anak-anak di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara bagi Pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas serta belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Advertisement

Sementara bagi Pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas serta belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Manajer Humas KAI Daops 6, Supriyanto mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Sambut HUT RI: Promo Biaya Transfer Bank, KAI Pasang Livery Khusus

Advertisement

Penumpang KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Sementara bila baru mendapat vaksin 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Berbeda dengan penumpang usia 18 tahun ke atas, penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Penumpang usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Advertisement

Baca Juga: Belum Vaksin Booster, Penumpang KA Wajib Tes PCR

Bila penumpang berasal dari perjalanan luar negeri, penumpang tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Advertisement

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif