SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah.

Sertifikat ini juga menjadi bukti autentik legalitas tanah yang akan berlaku di mata hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Jika baru membeli tanah, pemilik baru harus segera melakukan kepengurusan balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.

Balik nama sertifikat juga harus disertai dengan syarat dan dokumen yang sudah dipenuhi untuk mendukung proses tersebut.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (21/2/2022) inilah persyaratan balik nama sertifikat tanah:

1. Akta Jual Beli Tanah (AJB)

Sebelum datang ke BPN, AJB harus dipunya dan diurus terlebih dahulu. AJB ini bersifat wajib, jadi pembeli dan penjual harus datang mengurus ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

Jika salah satu berhalangan hadir harus memberikan surat kuasa bertanda tangan materai, selaian hal tersebut kepengurusan juga harus ditemani oleh saksi baik itu merupakan petugas ataupun notaris.

2. Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani di atas materai

3. Sertifikat Asli

4. Fotocopy identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik dari pemohon, pembeli, ataupun penjual

5. Fotocopy Akta Pendirian

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusan dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperloreh izin dari instansi yang berwenang

7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

8. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB

Baca Juga: 20 Tahun Menanti, Warga Kampung Baru Solo Dapat Sertifikat Tanah

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dilansir dari rumah.com, biaya balik nama atau pembuatan sertifikat tanah melibatkan aspek lain yang perlu dibayarkan. Di antaranya adalah biaya pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB sendiri sebenarnya merupakan persyaratan, bukan bagian dari proses pembuatan sertifikat.

Jika Anda sudah melengkapi sejumlah persyaratan, biaya yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

1. NJOP

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

2. AJB

Untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Baca Juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

3. Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN

ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Kementerian ATR/BPN pun berencana untuk melakukan pembaharuan peta zona nilai tanah (ZNT) yang ada saat ini agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.

Kementerian ATR/BPN mengeluarkan rumus untuk menjumlah biaya balik nama sertifikat tanah yaitu:



(Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000

Penghitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Misalnya seorang membeli tanah seharga Rp500.000/m2 dengan luas total tanah 100 m2, maka untuk menghitung biayanya:

(Rp500.000 x 100) : 1.000 = Rp50.000 sebagai pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya