Bisnis
Kamis, 2 Maret 2023 - 15:23 WIB

Penjual Pertalite Eceran Masih Marak, Bisnis Pertashop di Soloraya Terhambat

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para Pimpinan Sidang Pemilihan Ketua Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah – DIY DPC Solo di Hotel Megaland Solo Kamis (2/3/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO — KPC Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo yang baru terpilih, Gunadi Brotosudarmo, menegaskan pengawasan penyaluran BBM subsidi Pertalite menjadi salah satu usulan program kerja kepengurusan Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo.

Hal itu dia sampaikan setelah dipilih menjadi KPC Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo dalam Musyawarah Cabang di Hotel Megaland Solo, Kamis (2/3/2023).

Advertisement

Gunadi mengatakan terbentuknya Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo diharapkan bisa menampung aspirasi para pengusaha Pertashop di Soloraya.

“Terbentuknya DPC Solo agar aspirasi pengusaha Pertashop bisa diterima Pertamina ataupun pemerintah. Kelesuan sedang dialami di usaha Pertashop sehingga kami ingin monitoring penyaluran BBM subsidi dilakukan agar semua pihak bisa untung,” ujar Gunadi saat ditemui media.

Advertisement

“Terbentuknya DPC Solo agar aspirasi pengusaha Pertashop bisa diterima Pertamina ataupun pemerintah. Kelesuan sedang dialami di usaha Pertashop sehingga kami ingin monitoring penyaluran BBM subsidi dilakukan agar semua pihak bisa untung,” ujar Gunadi saat ditemui media.

Gunadi mengatakan kelesuan bisnis para pengusaha Pertashop disebabkan karena disparitas harga antara BBM jenis Pertamax dengan BBM subsidi Pertalite. Disparitas harga antara kedua jenis BBM tersebut menyebabkan banyak terjadi kecurangan penyaluran Pertalite di masyarakat.

Dia juga menambahkan selama selisih harga Pertamax dengan Pertalite masih di angka Rp2.000, maka bisnis Pertashop masih mampu hidup.

Advertisement

Meski dilarang, praktik mengecer BBM subsidi pertalite masih marak di masyarakat.  PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Selain monitoring penyaluran BBM jenis Pertalite, program kerja Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng – DIY DPC Solo antara lain mengusulkan Pertashop menjadi pangkalan LPG 3 kg dan review peraturan jarak pendirian antar Pertashop serta jarak antara Pertashop dengan SPBU.

Advertisement

Seorang pemilik usaha Pertashop di Sukoharjo, Sri Haryono, juga mengeluhkan penanganan low season penyaluran BBM dari tangki Pertamina ke Pertashop.

Saat sesi penyampaian aspirasi, Sri menanyakan apakah pihak Pertashop boleh mengetahui kapasitas tangki Pertamina yang membawakan BBM.

Aspirasi tersebut masih ditampung oleh Pengurus Paguyuban Pengusaha Pertashop DPC Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif