Solopos.com, SOLO — Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan terkait muatan pada salah satu kanal Youtube yang bertajuk “Berapa Isi Rekening Josua” yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (25/11/2022) mengatakan pihaknya ingin meluruskan beberapa hal terkait informasi dalam kanal Youtube tersebut.
Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Dia mengatakan, BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.
“Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal Youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” jelasnya.
Selain itu, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
Baca Juga: Glenn: Surat BNI Soal Isi Rekening Rp99,9 Triliun dari Keluarga Yosua
“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” ujarnya.
“Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku,”imbuhnya.
Seperti diberikan sebelumnya, aktivis kemanusiaan, Irma Hutabarat, di kanal Youtubenya, Irma Hutabarat-HORAS INANG, membeberkan salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat tertanggal 18 Agustus 2022 yang menyebut isi rekening Yosua mencapai Rp99,9 triliun.
Surat BNI tersebut berisi berita acara penghentian sementara transaksi berdasarkan permintaan PPATK. Surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan.
Baca Juga: Saksi: Baiquni Wibowo Bikin Terang Kasus Pembunuhan Yosua
Penghentian sementara transaksi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua tersebut dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.