Solopos.com, SOLO–Kejahatan-kejahatan baru bermunculan saat pemerintah mendorong masyarakat terlibat aktif dalam dunia trading dan investasi. Korban berjatuhan di tengah keinginan masyarakat mendapatkan keuntungan instan setelah terpukul efek pandemi Covid-19.
Pada awal 2022 lalu, untuk kali pertama Bareskrim Polri menyatakan aplikasi trading Binomo sebagai platform binary option sebagai kegiatan ilegal. Meski berkedok trading, platform yang secara masif dipromosikan melalui iklan digital di Youtube dan Instagram itu dikategorikan sebagai perjudian serta penipuan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.