SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Bengawan Tedjo Handoyo, mengklaim UU Cipta Kerja justru membuat karyawan lebih terjamin karena mereka bisa mendapatkan uang kompensasi saat kontrak kerja berakhir.

Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi Solopos.com lewat sambungan telepon Kamis (23/3/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Bengawan mengatakan, sistem yang diupayakan tumbuh dengan UU Cipta Kerja adalah hubungan harmonis antara pengusaha, karyawan, dan pemerintah.

“Organisasi selalu menghimbau dan mengajak para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. Kita menyadari bahwa tanpa karyawan perusahaan juga tidak bisa berjalan baik,” papar Bengawan.

Dia juga mengatakan ada prinsip saling membutuhkan antara buruh dengan industri.

Bengawan menambahkan, Apindo Solo akan mengadakan lagi Tim Deteksi Dini untuk memonitor kondisi pekerja di lapangan. Dia menjelaskan secara umum kondisi di Solo cukup bagus, tetapi memang ada beberapa perusahaan yang nakal.

Program ini dijalankan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo, sementara di tingkat provinsi ada Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.

Menurut Bengawan, penetapan upah minimum regional (UMR) Jawa Tengah yang lebih rendah dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur adalah agar industri dapat tumbuh pesat di Jawa Tengah, sehingga geliat ekonomi akan terus tumbuh.

Sementara untuk para buruh, upah yang diterima akan mengikuti kemampuan buruh dan daya tawar mereka. Dia menambahkan buruh akan mampu menghasilkan gaji lebih besar dari UMR jika daya tawar mereka juga kuat.

“Jadi menurut saya, SDM buruh juga harus selalu ditingkatkan, agar tenaga kerja memiliki kompetensi lebih baik sehingga gajinya bisa mengikuti kemampuannya,” tambah dia.

Terkait aturan mengenai cuti haid, Bengawan mengatakan sebelumnya banyak praktik pekerja perempuan yang tidak sedang masa menstruasi tetapi memanfaatkan cuti haid untuk membolos kerja, sehingga kini diperketat dengan surat dokter untuk membuktikannya.

Menurutnya, situasi di tahun 2023 saat ini masih belum sepenuhnya pulih karena industri dalam negeri terpukul dengan ekspor. Pengurangan upah harus dilakukan beberapa perusahaan agar mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan UU Cipta Kerja mampu memastikan keberlangsungan usaha tetap berjalan dengan lancar.

Edy juga mengatakan Apindo akan selalu berkoordinasi dengan semua anggota dan DPK Apindo untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hubungan industrial yang menyangkut pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya