SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh pabrik.(Freepik).

Solopos.com, JAKARTA  — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, beberapa waktu belakangan ini upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas.

Komentar ini datang seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, tindakan yang dilakukan itu tanpa memikirkan dampak buruk bagi dunia usaha dan buruh.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.

“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit.

“Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.

Di sisi lain, terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.

Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman.

“Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan dalam menghitung upah minimum 2024. Formula Upah Minimum dalam beleid ini mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk ?.

Adapun upah minimum provinsi paling lama ditetapkan dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan, sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan.

Sementara itu, jutaan buruh siap menggelar aksi mogok kerja nasional jelang penetapan UMP 2024 untuk memuluskan tuntutan kenaikan hingga 15%.

Buruh secara tegas menyuarakan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Tuntutan tersebut bakal diiringi dengan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja bakal diikuti oleh 5 juta buruh secara nasional.

“Kami sudah putuskan sekitar 5 juta buruh akan ikut, 100.000 lebih perusahaan akan berhenti berproduksi,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/11/2023). Rencananya, puncak aksi mogok nasional dilakukan selama dua hari, dengan seluruh periode waktu 30 November-13 Desember 2023.

Adapun kalangan buruh yang ikut aksi unjuk rasa berasa dari berbagai sektor, mulai dari industri, transportasi, dan jasa lainnya. Buruh, lanjutnya, berani melakukan aksi tersebut karena mengeklaim tindakan mogok nasoinal telah dilindungi oleh hukum. Aksi unjuk rasa diatur dalam UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, Iqbal mengatakan peran KSPI mengorganisir aksi unjuk rasa hingga mogok kerja juga berdasarkan ketentuan dalam UU No. 21/2000 pasal 4 yang menjelaskan fungsi serikat pekerja mengorganisir pemogokan. “Ya pabrik lumpuh 2 hari, tanggal berapa nanti kita umumkan secara resmi,” kata Said. Selain rencana aksi mogok kerja, Said menyebut unjuk rasa akan terus dilakukan secara spasial di sejumlah daerah di Indonesia yang berlangsung sejak 7 November 2023 hingga 30 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya