Bisnis
Jumat, 14 April 2023 - 22:42 WIB

Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Begini Respons Kemendag

Indra Gunawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA — Pengusaha ritel mengancam menghentikan penjualan minyak goreng jika pemerintah tidak kunjung membayar utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap peritel tidak menghentikan penjualan minyak goreng. Sebab, jika hal tersebut dilakukan akan membuat masyarakat kesulitan memperoleh akses sumber pangan, khususnya di kota-kota besar.

Advertisement

Permintaan itu merespons pernyataan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait opsi untuk menyetop penjualan minyak goreng premium karena kecewa kepada pemerintah yang tak kunjung membayar utang rafaksi Rp344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, berharap peritel bersabar karena pemerintah hanya ingin berhati-hati terkait ganti rugi kepada peritel. “Jangan sampai setop jualan seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru nantinya,” kata Isy kepada Bisnis, Jumat (14/4/2023).

Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, berharap peritel bersabar karena pemerintah hanya ingin berhati-hati terkait ganti rugi kepada peritel. “Jangan sampai setop jualan seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru nantinya,” kata Isy kepada Bisnis, Jumat (14/4/2023).

Isy mengungkapkan, Kemendag tengah meminta nasihat hukum kepada Kejaksaan Agung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang kala itu kebijakannya masih di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan. “Kita kan harus hati-hati, takutnya bakal menimbulkan masalah yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isy meminta agar peritel bersabar, meski dirinya tidak bisa menjanjikan kapan utang tersebut bakal diselesaikan pemerintah. “Kita tunggu saja dulu,” imbuhnya. Sebelumnya, Aprindo menyatakan akan mengambil langkah menghentikan penjualan minyak goreng jenis premium di puluhan ribu gerai ritel modern mereka.

Advertisement

Seperti diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp14.000 per liter. Penjualan ini dilakukan hanya di ritel-ritel modern.

Harga itu bisa didapat, karena adanya subsidi selisih atas harga keekonomian dan yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter. Subsidi itu seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan berdasarkan penghitungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, harga keekonomian minyak goreng pada Januari 2022 Rp17.260-Rp18.000 per liter. Namun, saat itu, peritel diminta untuk menjual Rp14.000 per liter pada 19-31 Januari 2022.

Advertisement

Menurutnya, jika dihitung, terdapat selisih harga sebesar Rp3.260 per liter dengan harga jual Rp 14.000 per liter kepada konsumen. Kebijakan itu diambil mengintervensi harga minyak goreng yang saat itu tengah mengalami kenaikan.

“Jika Kemendag tidak juga membayarkan, kami mau tidak mau akan menyetop penjualan minyak goreng. Jadinya intinya akan melakukan itu, kapannya, kita akan koordinasi dengan anggota [perusahaan ritel], usulan kami ini,” ujar Roy kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Kemendag Buka Suara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif