Bisnis
Senin, 8 Agustus 2022 - 15:21 WIB

Pengusaha Protes Impor Barang Mewah Dibatasi, Begini Respons Kemendag

Indra Gunawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang ibu (kanan) bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Metropolitan Mall di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA–Impor barang mewah dibatasi membuat para pengusaha memprotes kebijakan tersebut.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan mengatakan Kemendag memang melakukan beberapa pengendalian masuknya barang mewah ke Indonesia.

Advertisement

Hal tersebut dilakukan dalam upaya melindungi industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Tidak ada larangan impor barang mewah. Dalam rangka pengendalian saja,” ucap Sihard kepada Bisnis.com, Senin (8/8/2022).

Advertisement

“Tidak ada larangan impor barang mewah. Dalam rangka pengendalian saja,” ucap Sihard kepada Bisnis.com, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor

Terkait efek dari pengendalian masuknya barang mewah tersebut, Sihard menuturkan pemerintah juga fokus untuk mengawasi secara ketat jasa titip atau yang dikenal dengan jastip.

Advertisement

Biasanya, barang yang dibeli dari luar negeri berupa produk pakaian, aksesori, sepatu, produk kecantikan hingga obat-obatan.

“Iya soal jastip, pemerintah juga konsen karena ini potensi menghilangkan pajak, bea masuk,” ujar dia tanpa merinci lebih lanjut.

Baca Juga: Pengelola Mal Keluhkan Jastip, Begini Alasannya

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan selama ini pihaknya melihat barang mewah yang masuk secara deras disinyalir merugikan negara, baik dari sisi pembayaran pajak dan perdagangan yang tidak sehat.

“Sepanjang mereka mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku izin tetap dikberikan dan terhadap derasnya produk-produk garmen yang msuk dapat menggerus industri dalam negeri kita,” jelas Veri, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja melihat adanya pembatasan barang impor dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan kelangkaan persediaan di banyak toko di pusat perbelanjaan.

Advertisement

“Pada akhirnya telah mendorong belanja melalui jastip dan juga mendorong belanja di luar negeri karena saat ini pemerintah telah melonggarkan untuk bepergian ke luar negeri,” ujarnya, dalam jumpa pers Indonesia Shooping Festival, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Suap Izin Apartemen di Malioboro Jogja, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Alphonzus melihat adanya bisnis tersebut merugikan baik bagi pengelola mal, ritel, maupun Indonesia itu sendiri.

“Belanja melalui jastip dan belanja di luar negeri tentunya merugikan kami sendiri dari berbagai sisi terutama dari sisi perpajakan,” lanjutnya. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memilah pembatasan impor dan tidak menyamaratakan untuk semua kategori produk/barang.

“Barang mewah kan memang produknya tidak diproduksi oleh UMKM. Sehingga, produk ini tidak mengancam produk-produk UMKM,” tutur Alphonzus.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pengusaha Ritel Protes Impor Barang Mewah Dibatasi, Ini Jawaban Kemendag

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif