Bisnis
Selasa, 2 Januari 2024 - 18:13 WIB

Pengusaha Periklanan di Solo Khawatir Ikut Terdampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Bayu Jatmiko Adi  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Berbeda dari kalangan pekerja perusahaan rokok maupun petani, kekhawatiran tentang dampak naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) justru muncul di sebagian kalangan pelaku usaha periklanan.

Koordinator Paguyuban Iklan Luar Ruang Soloraya, yang juga Sekretaris Asosiasi Perusahaan Dan Praktisi Periklanan Solo (Aspro), M. Qoyim, mengatakan sejak enam bulan terakhir kalangan pelaku usaha periklanan di Solo telah merasakan dampak dari penerapan ketentuan iklan rokok yang tertuang dalam Perda Kota Solo mengenai penyelenggaraan reklame.

Advertisement

“Sekitar enam bulan lalu kami sudah merasakan dampak dari aturan yang mensyaratkan iklan rokok pada radius 200 meter dari sekolah, tidak boleh. Apalagi kalau ada aturan seperti itu [kenaikan tarif CHT], pasti akan ada dampak lagi,” kata dia, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya dengan berbagai aturan tersebut, dari kalangan produsen rokok tentunya akan menyesuaikan. Dia mengatakan saat ini ada beberapa titik reklame yang dulunya bisa dipakai untuk rokok, sekarang tidak boleh lagi.

Disebutkan dengan ketentuan-ketentuan mengenai iklan rokok itu, para produsen yang awalnya berminat dengan lokasi-lokasi reklame yang sebelumnya bisa dipasang iklan rokok, akhirnya membatalkan.

Advertisement

“Tidak hanya di billboard, baliho, tapi juga vertikal banner dan spanduk. Itu juga tidak boleh jika masih di dalam radius kurang dari 200 meter dari sekolah,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame, pada pasal 36 disebutkan pemegang Izin atau penyelenggara reklame dilarang memasang reklame rokok pada kawasan tanpa rokok maupun di jalan protokol.

Penyelenggara reklame juga dilarang memasang reklame rokok pada kawasan sekolah dalam radius 200 meter dari area keliling pagar sekolah dan memasang reklame minuman beralkohol.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif