Solopos.com, JAKARTA – Bagi Anda yang punya usaha di bidang kuliner, mendapatkan sertifikasi halal adalah hal yang sangat penting. Mengingat, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, label “halal” menjadi salah satu pertimbangan konsumen negeri ini dalam memilih makanan.
Sertifikasi halal juga dapat memperluas jangkauan produk Anda. Selain dapat menjadi Unique Selling Point pada produk, sertifikasi label halal juga bisa membawa produk Anda masuk ke pasar halal global, sehingga dapat menjangkau banyak negara-negara muslim.
Sertifikasi label halal yang diakui di Indonesia adalah logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan Label halal sangatlah penting terlebih lagi untuk produk industri makanan.
Dalam praktiknya, produk yang memiliki sertifikasi halal praktis akan menjadii pilihan utama para konsumen muslim nasional maupun global.
Baca Juga: Ternyata Begini Ketentuan Produk Halal
Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?
Berikut Langkah-langkah dan dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan logo halal MUI, seperti dikutip dari website halalmui.org.
Dokumen yang harus Anda lampirkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi Halal MUI antara lain adalah sebagai berikut:
Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.
MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Seluruhnya telah diimplementasikan secara online. Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH.
Baca Juga:Sertifikasi Halal Bukan Monopoli MUI
Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.
Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.
Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sertifikasi Halal Penting Dimiliki UMKM, Ini Manfaatnya
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
12.Nama penyembelih
13. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
14.Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
Setelah semua dokumen sudah diisi maka Anda akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal di menu unduh Sertifikat Halal.
– Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal meliputi:
– Honor audit
– Biaya sertifikat halal
– Biaya penilaian implementasi SJH
– Biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
– Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis yang kamu geluti, di antaranya: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
– Setelah semua dokumen sudah diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. – Setelah selesai, kamu bisa langsung men-download Sertifikat Halal di menu download SH.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pengusaha Kuliner, Simak Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI