Bisnis
Jumat, 25 September 2020 - 10:51 WIB

Pengusaha di Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan UMK 2021, Ini Alasannya

Imam Yuda Saputra  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopospos.com, SEMARANG -- Pengusaha di Jawa Tengah atau Jateng yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng meminta pemerintah tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021.

Kondisi ekonomi yang lesu dan laju pertumbuhan ekonomi yang merosot menjadi alasan Apindo Jateng tak ingin upah minimum mengalami kenaikan.

Advertisement

“Untuk tahun 2021 para pengusaha di Jateng sepertinya masih mengalami kondisi usaha yang berat sekali. Membayar upah saja ada yang mulai kewalahan, apalagi untuk memberikan kenaikan. Saya yakin semua pekerja memahami kondisi ini,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, kepada Semarangpos.com, Kamis (24/9/2020).

Beri Pernyataan Mengharukan di Sidang Umum PBB, Ini Isi Pidato BTS

Advertisement

Beri Pernyataan Mengharukan di Sidang Umum PBB, Ini Isi Pidato BTS

Frans menambahkan nilai kenaikan UMK sebenarnya sudah diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu dinyatakan kenaikan upah diatur berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, menurut Frans, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini terus merosot atau mengalami minus. Bahkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memprediksi Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi diperkirakan minus 2,9% hingga minus 1,1% di kuartal III 2020.

Advertisement

Inspiratif, Bocah Sragen Novin dan Ardian Jawab Hujatan dengan Karya

Berjalan Meski Tertatih

“Prediksi kita masuk resesi. Namun, pengusaha dan buruh sama-sama berusaha agar tetap jalan meski tertatih-tatih. Saya yakin, buruh tidak akan menuntuk kenaikan upah karena mereka paham perusahaan tidak sanggup. Untuk bisa bertahan saja sudah alhamdulillah,” imbuh Frans.

Berbeda dengan pengusaha, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng tetap berharap ada kenaikan upah minimum, baik UMK, UMSK, maupun UMP pada tahun 2021 nanti.

Advertisement

Mereka bahkan menuntut agar kenaikan UMK, terutama di Kota Semarang mencapai 25,08 persen atau menjadi Rp3.395.940, 68.

Perusahaan Jepang Bikin Robot Gundam Dalam Ukuran Nyata

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.

Advertisement

Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi. Tentunya sikap buruh ini berbeda dengan pendapat pengusaha di Jateng.

“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, hand sanitizer, dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif