Bisnis
Jumat, 1 Desember 2023 - 16:06 WIB

Pengumuman! Uang Logam Rp500 & Rp1.000 Tahun Emisi 1991-1997 Sudah Tak Berlaku

Anggara Pernando  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bank Indonesia menarik 3 koin terbitan tahun 1990an, yakni 2 koin Rp500 seri melati serta koin Rp1.000 seri kelapa sawit. (Istimewa/Bank Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang koin rupiah logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Tiga uang logam itu tidak lagi jadi alat bayar atau transaksi terhitung hari ini, 1 Desember 2023. Dalam pengumumannnya, Jumat (1/12/2023), penarikan tiga koin logam itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, efektif sejak hari ini.

Advertisement

Dengan demikian, mulai tanggal tersebut [1 Desember 2023] uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran,” tulis Bank Indonesia dalam pengumumannya. Disebutkan, terdapat ciri khas pada uang yang ditarik peredarannya seperti uang koin Rp1.000 yang menampilkan gambar burung Garuda dan pohon Kelapa Sawit.

Sementara itu, uang koin Rp500 TE 1997 ditandai dengan tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp 500 yang lebih besar. Untuk Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, ciri-cirinya meliputi tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati dengan ukuran angka Rp500 yang lebih kecil.

BI menjelaskan penarikan uang logam Rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, mulai tanggal yang disebutkan, uang logam rupiah tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement

“Masyarakat yang masih memiliki uang logam rupiah ini dan ingin menukarnya dapat melakukannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ungkap Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, pada Jumat (1/12/2023).

Masyarakat dapat menukarkan uang koin tersebut dengan nilai nominal yang sama. Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Sebelum melakukan penukaran, disarankan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Periksa Celengan, BI Tetapkan Rp500 Bunga Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tidak Berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif