Bisnis
Rabu, 1 Maret 2023 - 17:42 WIB

Pengumuman! Penumpang KAI Diminta Bawa Bukti Vaksin saat Boarding di Stasiun

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana lalu lalang calon penumpang Kereta Api di Stasiun Solo Balapan. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Istimewa/PT KAI).

Solopos.com, SOLO —  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan sementara waktu  menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Mengingat, saat ini sedang ada perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Advertisement

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone maupun dokumen fisik.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui rilis yang dikirim kepada jurnalis, Rabu (1/3/2023).

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Advertisement

“Apabila proses migrasi telah selesai,semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat,” kata Franoto

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan, termasuk vaksin calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Advertisement

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Franoto.

Syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Salah satunya yaitu menunjukkan bukti telah melakukan vaksin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif