Bisnis
Selasa, 8 November 2022 - 19:33 WIB

Pengumuman, Kenaikan UMP 2023 akan Disampaikan 21 November

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumunkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minmum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3 seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (8/11/2022).

Advertisement

Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023. Dirjen PHI-JSK menyampaikan bahwa setidaknya ada 20 data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021.

“Insya Allah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta forumulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Gurita dan Sotong Indonesia Jadi Primadona di Amerika dan Jepang

Advertisement

Dalam proses penetapannya, Kemenaker telah melakukan koordinasi tingkat K/L dan rakor dengan disupport oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit Nasional. Selain itu, Dirjen PHI-JSK Indah juga telah menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan.

Sementara itu, dari sisi buruh, mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, kenaikan harga BBM harus diiringi dengan kenaikan upah minimum para pekerja. Dia menyebut upah para buruh belum naik dalam 3 tahun terakhir.

Baca Juga: Abaikan Tuntutan Buruh, Apindo Jateng Sebut Kenaikan UMK Sesuai PP 36/2021

Advertisement

Buruh telah beberapa kali menggelar aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa menuntut upah naik tersebut. Pada unjuk rasa terakhirnya di depan kantor Kemenaker, Jumat (4/11/2022), Said Iqbal menyampaikan kalau pihaknya telah diterima untuk audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirjen PHI-JSK. “Sudah diterima Menaker dan Dirjen PHI, akan ada kenaikan upah yang akan dibicarakan dengan buruh,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif