SOLOPOS.COM - Ilustrasi kripto (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memberi kesempatan kepada para pedagang kripto untuk mendaftar masuk ke Bursa Berjangka Aset Kripto hingga 17 Agustus 2023.

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko menyampaikan, pendaftaran ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan keamanan perdagangan aset kripto sehingga ekosistemnya wajar dan adil.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Jadi Agustus [aset kripto] sudah semuanya terdaftar di bursa. Bisa jalan Agustus, tapi tadi kan ada hal-hal yang sedang dibicarakan, contohnya ada yang nanya biayanya. Enggak bisa jalan kalau cost-nya belum sepakat,” ujar Didid usai peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7/2023) seperti dilansir Antara.

Namun demikian, pedagang kripto masih tetap melakukan transaksi hingga batas pendaftaran ditutup. Bappebti juga tidak akan langsung mencabut izin berusaha apabila dalam sebulan pedagang kripto tidak mendaftar untuk masuk bursa.

Menurut Didid, bursa kripto dihadirkan guna meningkatkan minat pemilik aset kripto, bukan sebaliknya. “Kita akan halo-halo (mengingatkan masuk bursa), jangan dikit-dikit sanksi,” kata Didid.

Terkait dengan biaya transaksi, Bappebti melibatkan asosiasi kripto untuk penetapan aturan dalam bursa. Bappebti juga masih akan menggodok beberapa peraturan mengenai transaksi dalam bursa kripto selama kurang lebih satu bulan.

Namun demikian, Bappebti tidak ingin terlalu ikut campur dengan peraturan biaya transaksi. Menurut Didid, hal tersebut harus didiskusikan antara pelaku usaha.

“Dalam governance yang baik itu, kami hanya sebagai regulator agar pelaku usaha bisnis industri ini bisa juga maju. Kami enggak terlalu banyak mengatur di situ, hanya membuat kanal-kanalnya lah,” kata Didid.

Sebelumya, Bappeti Kementerian Perdagangan resmi menetapkan pendirian bursa kripto pada Senin (17/7/2023).

Bursa Kripto meluncur saat transaksi kripto sedang dalam tren menurun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappeti Nomor Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Kepala Bappeti Kemendag Didid Noordiatmoko menyampaikan pendirian bursa kripto ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk dapat menghadirkan ekosistem perdagangan yang adil dan wajar untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat.

Selain itu, bersamaan dengan pendirian bursa kripto, Kepala Bappeti turut megeluarkan aturan Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 terkait persetujuan sebagai pengelola tempat penyimpanan set kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Kemudian, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisk Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan difokuskan pada upaya untuk menjaga industri kripto Indonesia agar berjalan dengan baik serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Kepala Bappeti ini meminta kementerian/lembaga terkait untuk turut membantu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya