Bisnis
Rabu, 3 Mei 2023 - 20:51 WIB

Pengobatan Korban Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Caranya!

Newswire  /  Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas tunggal. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan korban kecelakaan lalu lintas tunggal harus segera membuat laporan polisi sebagai syarat biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah syarat dan cara mengajukan klaim biaya perawatan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan korban kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat merupakan peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, korban juga harus membuat laporan polisi sebagai bukti. “BPJS Kesehatan tidak mengenakan biaya,” kata Ghufron seperti dilansir Bisnis, Rabu (3/5/2023).

Advertisement

Ghufron menuturkan korban kecelakaan tunggal harus menyertakan bukti agar biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Iya betul, [salah satu syarat yang ditanggung BPJS Kesehatan] menyertakan surat laporan polisi terkait dengan kecelakaan yang dialami,” tambahnya.

Adapun selama periode mudik lebaran 2023, Ghufron menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan terhadap kecelakaan lalu lintas tunggal. “Jaminan yang diberikan tidak memberikan santunan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan juga ditanggung oleh Asuransi Jasa Raharja. Namun pertanggungan pengobatan hingga santunan itu untuk kecelakaan yang tidak bersifat tunggal maupun bagi penumpang angkutan umum.

Advertisement

BPJS Kesehatan menegaskan tetap menanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (KLL) tunggal yang melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi seperti menabrak pohon, jatuh sendiri atau terguling karena pecah ban. “BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk KLL tunggal, dengan catatan korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif,” kata Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman di Makassar seperti dilansir Antara.

Sedangkan untuk KLL ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki terjadi di waktu yang sama, biaya pengobatan awal dijamin PT Jasa Raharja.”Tapi memang ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja, contohnya seperti korban kecelakaan lalu lintas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” kata Beno.

Disebutkan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua selama proses perawatan medis bagi korban hingga sembuh. “Dari laporan polisi akan memperlihatkan suatu KLL masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan penjaminnya apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits),” kata Beno Herman.

Advertisement

Adapun cara mengajukan klaim biaya pengobatan bagi korban kecelekaan tunggal adalah sebagai berikut. Merujuk pada peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim.

Syarat Klaim BPJS Kecelakaan Tunggal

  1. Kartu BPJS Kesehatan aktif
  2. Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas yang dilengkapi nama saksi mata.
  3. Kecelakaan tunggal terjadi bukan karena kelalaian korban
  4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Cara Menggunakan BPJS untuk Kecelakaan Tunggal

  1. Kunjungi RS terdekat
  2. Lakukan registrasi data pasien di loketb pendaftaran
  3. Validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS
  4. Berikan Laporan Polisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif