Bisnis
Jumat, 8 Oktober 2021 - 18:01 WIB

Penghitungan PPh untuk Gaji Rp5 Juta hingga Rp15 Juta per Bulan

Wibi Pangestu Pratama  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (JIBI/Solopos/Antara/Audy Alwi)

Solopos.com, JAKARTA — Besaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan Kamis (7/10/2021) ke dalam lima lapisan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, yakni tetap Rp54 juta. Dia menjelaskan hal itu sebagai keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah.

Advertisement

“Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong,” ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak, Begini Penjelasannya

Advertisement

Baca juga: Pekerja Gaji Rp4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak, Begini Penjelasannya

Dia menambahkan dengan beleid baru ini, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen,” jelas Sri Mulyani. Menkeu menambahkan pekerja yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan PKP Rp6 juta per tahun.

Advertisement

Baca juga: UU HPP Diharap Dongkrak Pendapatan Pajak hingga Rp139 Triliun

Kemudian pada lapisan kedua, pendapatan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen. Sebelumnya, dalam UU PPh pajaknya 15 persen, tetapi dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp50 juta- Rp250 juta.

Selanjutnya lapisan ketiga yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen. Lapisan keempat, golongan penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen.

Advertisement

Lapisan kelima, lapisan terbaru yang ditambahkan, mengatur pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dengan besaran pajak 35 persen.

Berikut simulasi pajak penghasilan untuk individu dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta:

Penghasilan/bulan: Rp5 juta
Penghasilan/tahun: Rp60 juta
PTKP: Rp54 juta
PKPRp: Rp6 juta
Perhitungan PPh Terutang:
-UU PPh: 5% x Rp6 juta=Rp300.000
-UU HPP: 5% x Rp6 juta=Rp300.000
Total PPh Terutang:
-UU PPh: Rp300.000
-UU HPP: Rp300.000

Penghasilan/bulan: Rp9 juta
Penghasilan/tahun: Rp108 juta
PTKP: Rp54 juta
PKP: Rp54 juta
Perhitungan PPh Terutang:
-UU PPh: 5% x Rp50 juta=Rp2,5 juta dan 15%xRp4 juta=Rp600.000
-UU HPP: 5% x Rp54 juta=Rp2,7 juta
Total PPh Terutang:
-UU PPh: Rp3,1 juta
-UU HPP: Rp2,7 juta

Advertisement

Penghasilan/bulan: Rp10 juta
Penghasilan/tahun: Rp120 juta
PTKP: Rp54 juta
PKP: Rp66 juta
Perhitungan PPh Terutang:
-UU PPh: 5% x Rp50 juta=Rp2,5 juta dan 15% x Rp16 juta=Rp2,4 juta
-UU HPP: 5% x Rp60 juta=Rp3 juta dan 15% x Rp6 juta=Rp900.000
Total PPh Terutang:
-UU PPh: Rp4,9 juta
-UU HPP: Rp3,9 juta

Penghasilan/bulan: Rp15 juta
Penghasilan/tahun: Rp180 juta
PTKP: Rp54 juta
PKP: Rp126 juta
Perhitungan PPh Terutang:
-UU PPh: 5% x Rp50 juta=Rp2,5 juta dan 15% x Rp76 juta=Rp11,4 juta
-UU HPP: 5% x Rp60 juta=Rp3 juta dan 15% x Rp66 juta=Rp9,9 juta
Total PPh Terutang:
-UU PPh: Rp13,9 juta
-UU HPP: Rp12,9 juta
Sumber: Kemenkeu

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif