SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Penghitungan pesangon karyawan tetap saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021 itu berisi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dilansir dari bisnis.com Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan dari UU/11/2020 tentang Cipta Kerja termasuk didalamnya peraturan terkait PHK baik bagi perusahaan maupun pekerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dana tau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Untuk nominal mengenai pesangon yang didapatkan dijelaskan selanjutnya dalam ayat (2), berikut adalah perinciannya:

Baca Juga: Hak Pekerja, Ini Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

• Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon yang diberikan sesuai dengan nilai masa 1 bulan upah.

• Jika masa bekerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, pesangon yang diberikan sesuai dengan nilai masa dua bulan upah.

• Jika masa bekerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, pesangon yang diberikan sesuai dengan nilai masa 3 bulan upah

• Hal tersebut berlaku begitu seterusnya hingga masa kerja 8 tahun atau lebih maka yang akan diberikan pesangon sesuai dengan nilai masa 9 bulan upah.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Begini Cara Daftar dan Mengajukan Klaim JKP

Meskipun aturan tersebut tertera jelas dalam undang-undang, pekerja bisa saja menerima pesangon yang kurang dari nominal tersebut.

Hal ini terjadi dengan beberapa alasan salah satunya perusahaan mengalami kerugian besar, terjadinya pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan berubahnya syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan., serta perusahaan tutup karena kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya