Bisnis
Minggu, 9 Oktober 2022 - 13:10 WIB

Pengesahan Kolom Tanda Tangan Paspor RI Diakui, WNI Bebas Ajukan Visa

Bc  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Mekanisme pengesahan tanda tangan di paspor RI ini telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 pada 12 Agustus 2022.

Advertisement

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, pada Sabtu (8/10/2022), dikutip dari keterangan pers pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis terkait Paspor 10 Tahun

Dengan adanya kolom tanda tangan di paspor RI yang diakui ini, masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.

Advertisement

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor RI Jadi 10 Tahun, Begini Syarat dan Cara Penerbitannya

“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Amran.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB. Dengan dengan demikian paspor Indonesia sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif