SOLOPOS.COM - Ilustrasi naik transportasi umum. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik. Terbaru ada subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Namun, kebijakan mengenai subsidi kendaraan listrik tersebut dinilai perlu dievaluasi kembali.

Diketahui, pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yakni motor listrik dan mobil listrik. Pada artikel yang diunggah di www.menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bantuan subsidi KBLBB akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pemerintah juga telah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini. “Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut dalam artikel tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sedangkan untuk bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan dengan kondisi layanan transportasi umum yang makin menurun dan kondisi geografis yang menyulitkan penyaluran BBM, menurutnya lebih bijak jika insentif kendaraan listrik itu diprioritaskan untuk membenahi transportasi umum.

Serta untuk mendukung mobilitas di daerah 3 T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) dan daerah kepulauan. Angka inflasi juga dapat ditekan dengan makin banyak warga yang menggunakan transportasi umum di perkotaan.

Menurutnya kebijakan pemerintah itu masih kurang tepat, sebab bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya ada baiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang disesuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia.

Di beritakan, kebijakan itu sempat diwacanakan akan menyasar angkutan online terutama sepeda motor. Sementara menurutnya ojek online yang akan menjadi sasaran subsidi jika beralih ke kendaraan listrik, tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan yang berbasis bus atau rel. Apalagi sepeda motor tidak menjadi bagian dari angkutan umum. Tetapi lebih pada angkutan lingkungan.

“Harapan agar masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik diperkirakan tak akan terjadi dengan kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah. Justru, insentif hanya menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Karena itu, kemacetan diperkirakan semakin parah,” kata dia.

Namun jika insentif tersebut diberikan ke kendaraan umum, maka masalah macet, polusi dan kecelakaan akan teratasi sekaligus. Menurutnya insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan. Selain itu dominasi kendaraan pribadi sekaligus dapat dikurangi.

Maraknya penggunaan sepeda motor disebut telah menyebabkan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Dia menyebutkan, berdasarkan data dari Korlantas Polri tahun 2020, angka kecelakaan sepeda motor mencapai 80%, angkutan barang 8%, bus 6%, mobil pribadi 2% dan lainnya 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya