SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti focus group discussion (FGD) bertajuk Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Untuk Menekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata di Novotel Solo, Selasa (28/5/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO–Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyebut perlu ada payung hukum terkait upah standar pengemudi truk dan bus serta ramp check rutin dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Djoko dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Penguatan Regulasi dan Kelembagaan untuk Menekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata yang digelar Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi di Novotel Solo, Selasa (28/5/2024).

Promosi NeutraDC da KBRI Singapura Gelar Diskusi Panel Kebijakan Pelindungan Data

Dalam FGD itu terungkap insiden kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata bau-baru ini masih terus menjadi sorotan publik. Ditengarai, ada dua faktor utama yang menyebabkan kecelakaan tersebut, yaitu masalah rem dan faktor manusia.

Djoko Setijowarno menilai perlu ada penyediaan tempat istirahat pengemudi di destinasi wisata serta kewajiban minimal dua pengemudi dengan kemampuan setara bagi setiap bus wisata.

Data yang didapat Korlantas Polri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pada tahun ini telah mencapai 69 insiden yang melibatkan bus baik AKDP maupun AKAP termasuk di dalamnya bus pariwisata.

Faktor-faktor risiko penyebab kecelakaan tidak lepas dari kecepatan kendaraan, alkohol, kelelahan pengemudi, penggunaan alat komunikasi, gaya mengemudi, kondisi fisik dan keterampilan pengemudi, usia pengemudi, dan terakhir faktor kendaraan.

Kasi Audit Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Hendro, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun atau mengkaji penambahan uji praktik penerbitan SIM bagaimana pengemudi bus dapat mengatasi masalah pengereman.

Maka, ke depan dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan insiden pada bus pariwisata yang terjadi selama ini sebagian besar dipicu pada masalah rem dan yang kedua adalah faktor manusia seperti kelelahan.

“Kedua hal ini sudah lebih dari 80% penyebab dari insiden pada bus pariwisata, jadi manusia dan masalah rem. Namun hal yang mendasar dalam penguatan regulasi salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” kata dia.

Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenhub, Umar Aris, menyebut pemerintah perlu mengintervensi melalui penerapan regulasi yang berkontribusi positif untuk peningkatan keselamatan dan keamanan angkutan bus pariwisata.

Selain itu, perlu sistem kelembagaan yang fokus terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk menghasilkan kebijakan yang legitimate terkait keselamatan dan keamanan angkutan jalan dibutuhkan masukan konstruktif yang pertama dari unsur regulator di mana kita perlu duduk bersama dengan regulator-regulator lainnya, yang kedua dari unsur operator, dan terakhir dari unsur user atau pengguna seperti masyarakat, akademisi, dan lainnya,” ujarnya.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Jumardi, menyebut kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan dari semua stakeholder terkait khususnya transportasi jalan.

Agar selanjutnya dapat dilakukan langkah-langkah sistematis tentang kondisi serta hambatan dalam penyelenggaraan jasa transportasi bus pariwisata.

Dia berharap melalui FGD tersebut bisa merumuskan solusi fundamental yang tepat dan menyeluruh terkait keselamatan dan keamanan angkutan bus pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya