SOLOPOS.COM - Petugas gabungan memeriksa rangkaian kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar seusai bertabrakan dengan truk tronton bernomor polisi B 9934 IG di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/ast/foc).

Solopos.com, SOLO — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pengemudi kendaraan wajib memperhatikan kondisi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Mereka wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan jika ada isyarat lain, kemudian juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar Djoko saat dihubungi Solopos.com, Kamis (20/7/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Djoko juga mengatakan aturan ini tertuang di Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Djoko juga mengingatkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Menurut Djoko, data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65% tertemper, 29% anjlok, 3% kebakaran KA, dan 3% tabrakan KA.

Dia juga menjelaskan kondisi perlintasan sebidang di Indonesia variatif, yaitu lengkung, tanjakan/turunan, lebih dari 2 jalur KA, perkerasan tidak laik, dan dekat stasiun.

Dia berpendapat kondisi itu kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Data kecelakaan di perlintasan sebidang selama 4 tahun terakhir sejak 2019 sejumlah 138 lokasi dengan korban meninggal dunia 318 orang dan luka berat sebanyak 467 orang.

Djoko berujar saat ini kondisi perlintasan sebidang berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas perhubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, dan perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.

Penggunaan Early Warning System (EWS) seperti yang sudah dipasang di beberapa lokasi perlintasan sebidang seperti di Jawa Timur.

Menurut Djoko cara ini berupa sistem deteksi dini pada perlintasan sebidang guna mendeteksi kedatangan kereta berupa sirine dan lampu peringatan.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada perlintasan sebidang yang tidak berpintu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya