SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kredit (JIBI/Harian Jogja/bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Rentenir seolah memiliki dua sisi mata uang bagi para pedagang di pasar-pasar Kota Solo ataupun Soloraya.

Kehadiran rentenir membuat pedagang bisa memiliki modal tambahan di saat kepepet, namun bunga pinjaman dari para rentenir juga cukup tinggi per harinya. 

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Praktik rentenir juga sulit dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sejauh ini masih belum ada aturan yang melarang adanya praktik rentenir ini. Di satu sisi, OJK juga tidak bisa menghentikan rentenir karena pedagang juga masih membutuhkan pinjaman dari para secara cepat.

Menurut Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Taufiq Arifin, kepada Solopos.com pada Jumat (10/2/2023), praktik rentenir bisa dihentikan, meskipun langkah yang dilakukan tidak mudah. Salah satu caranya adalah dengan peningkatan inklusi keuangan dengan mendekatkan institusi keuangan ke pasar.

Apakeh rentenir bisa diberantas? Bisa, namun bukan hal yang mudah untuk dilakukan perlu ada peningkatan literasi dan diikuti juga dengan peningkatan inklusi keuangan. Regulator bersama-sama dengan lembaga keuangan perlu dengan mendekatkan institusi keuangan ke pasar,”  ulas Taufiq.

Bagi Taufiq, layanan keuangan yang mudah dan cepat harus bisa dipenuhi oleh regulator atau penyedia layanan keuangan. Pasalnya, pihak perbankan harus bisa bersaing dengan waktu operasional rentenir yang berada di luar jam perbankan.

“Layanan keuangan yang mudah, murah, dan cepat harus tersedia di pasar sehingga masyarakat memiliki alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan jasa yang ditawarkan rentenir,” tambahnya.

Mengenai aturan untuk melarang praktik rentenir, menurut Taufiq sangat diperlukan, tetapi ada pertimbangan yang membuat aturan tersebut sulit terwujud. Menurutnya, yang bisa dibuatkan aturan adalah cara rentenir dalam menagih uang yang dipinjamkan.

“Jika ditanya perlu atau tidak, jawabnya adalah sangat perlu. Tetapi bukan perkara mudah juga membuat peraturan, karena pada dasarnya pinjam meminjam uang itu legal, meskipun dengan bunga yang tinggi. Harus ada kondisi tertentu yang menjerat rentenir ketika melibatkan unsur tindakan kekerasan atau tindakan tidak menyenangkan lainnya,” ujar Taufiq.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya