Solopos.com, SOLO — Ketika ingin mengajukan kredit, tentu tidak ingin pengajuan itu ditolak. Ternyata ada kiat khusus untuk menghindari agar pengajuan kredit tersebut ditolak, salah satunya yakni dengan menjaga riwayat kredit Anda.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang harus perhatikan berkaitan dengan riwayat kredit. Setiap kredit yang diajukan, baik berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.
Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5, atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
“Salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang Anda ajukan adalah dari kelima skala di atas. Jika riwayat kredit Anda berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol.2, pengajuan Anda bisa disetujui ataupun ditolak. Nah, sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak,” bunyi informasi dalam website tersebut.
Dengan begitu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui riwayat kreditnya masing-masing. Sebab hal itu akan berpengaruh pada pengajuan kredit ke depannya.