SOLOPOS.COM - ilustrasi kredit di bank (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Ketika ingin mengajukan kredit, tentu tidak ingin pengajuan itu ditolak. Ternyata ada kiat khusus untuk menghindari agar pengajuan kredit tersebut ditolak, salah satunya yakni dengan menjaga riwayat kredit Anda.

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang harus perhatikan berkaitan dengan riwayat kredit. Setiap kredit yang diajukan, baik berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5, atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).

  1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana Anda mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2:  Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
  3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3:   Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
  4. Kredit Diragukan atau Kol 4:   Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur lebih dari 5-6 bulan.
  5. Kredit Macet atau Kol 5:   Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

 “Salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang Anda ajukan adalah dari kelima skala di atas. Jika riwayat kredit Anda berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol.2, pengajuan Anda bisa disetujui ataupun ditolak. Nah, sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak,” bunyi informasi dalam website tersebut.

Dengan begitu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui riwayat kreditnya masing-masing. Sebab hal itu akan berpengaruh pada pengajuan kredit ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya