Bisnis
Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:29 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Putus Bebas Sinarmas dari Kasus Jiwasraya

Setyo Aji Harjanto  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Sinarmas Asset Management (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Walhasil, PT Sinarmas Asset Management diputus bebas dari dakwaan.

Diketahui, Sinarmas Asset Management sempat menjadi salah satu korporasi yang terjerat perkara korupsi Jiwasraya. “Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman resmi MA seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (19/10/2022).

Advertisement

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan. “Memulihkan hak-hak terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” dikutip dari amar putusan.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management. Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sinarmas Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Gonta Ganti Jurus Eka Tjipta Widjaya Bangun Kerajaan Bisnisnya

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengadilan Tinggi Jakarta Putus Bebas Sinarmas Asset Management dari Kasus Jiwasraya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif