SOLOPOS.COM - Logo Sinarmas Asset Management (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Walhasil, PT Sinarmas Asset Management diputus bebas dari dakwaan.

Diketahui, Sinarmas Asset Management sempat menjadi salah satu korporasi yang terjerat perkara korupsi Jiwasraya. “Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman resmi MA seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (19/10/2022).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan. “Memulihkan hak-hak terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” dikutip dari amar putusan.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management. Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sinarmas Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Gonta Ganti Jurus Eka Tjipta Widjaya Bangun Kerajaan Bisnisnya

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengadilan Tinggi Jakarta Putus Bebas Sinarmas Asset Management dari Kasus Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya